- Home
- Tata Tertib
Tata Tertib SMAN 21 Makassar
-
Hal Masuk Sekolah
- Semua peserta didik hadir di sekolah selambat lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada petugas tatib.
- Peserta didik absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
- Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur,sehingga tidak mengganggu hari sekolah.
- Peserta didik yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada petugas finger print dengan membawa surat yang diperlukan (misalnya surat keterangan Dokter, Orang Tua / Wali)
-
Kewajiban Peserta Didik
- Taat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
- Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun di sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah
-
Larangan Peserta Didik
- Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
- Membeli makanan dan minuman di luar halaman sekolah.
- Menerima tamu di sekolah.
- Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
- Merokok, minum minuman beralkohol, memakai narkoba baik di dalam maupun di luar sekolah.
-
Hal Pakaian
- Setiap peserta didik memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan yang lazim dipakai orang dewasa.
- Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara
-
Hal Peserta Didik
- Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Peserta didik dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan menaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
- Murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid lainnya, sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.