1. Semua peserta didik hadir di sekolah selambat lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
    2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada petugas tatib.
    3. Peserta didik absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
    4. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur,sehingga tidak mengganggu hari sekolah.
    5. Peserta didik yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada petugas finger print dengan membawa surat yang diperlukan (misalnya surat keterangan Dokter, Orang Tua / Wali)
    1. Taat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Sekolah.
    2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
    3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
    4. Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun di sekolah pada umumnya.
    5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah
    1. Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
    2. Membeli makanan dan minuman di luar halaman sekolah.
    3. Menerima tamu di sekolah.
    4. Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
    5. Merokok, minum minuman beralkohol, memakai narkoba baik di dalam maupun di luar sekolah.
    1. Setiap peserta didik memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
    2. Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan yang lazim dipakai orang dewasa.
    3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara
    1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
    2. Peserta didik dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan menaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
    3. Murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid lainnya, sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.